diriwayatkan dalam shahih bukhari, pada bab Fadhail as-Shahabah. Nabi SAW bersabda,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَلَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا
مَا بَلَغَ مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلَا نَصِيفَهُ
artinya, " janganlah kalian mencela sahabat-sahabatku, karena seandainya salah seorang dari kalian berinfaq emas seumpama gunung uhud, tidak akan bisa menandingi satu mud salah seorang dari mereka, tidak juga setengahnya".hadits ini ditujukan kepada seluruh kaum muslimin, baik yang berada dizaman Nabi SAW maupun orang yang hidup setelahnya. Subhanallah, hadits ini merupakan hadits yang membantah celaan & laknat kaum syiah kepada Abu Bakr, Umar, Aisyah dan sahabat-sahabat lain yang menurut mereka adalah orang tercela dan terlaknat. sebab baginda Rasulullah SAW melarang siapapun untuk mencela sahabat. menurut salah seorang ulama, hadits ini tidak hanya menunjukkan keutamaan abu bakar saja, sebab hadits ini terletak pada keutamaan abu bakr, akan tetapi hadits ini juga menunjukkan atas keutamaan seluruh sahabat yang lain.
al-Imam Nawawi dalam syarah Shahih Muslim menyebutkan,
وَاعْلَمْ أَنَّ سَبَّ الصَّحَابَة رَضِيَ اللَّه عَنْهُمْ حَرَام مِنْ فَوَاحِش الْمُحَرَّمَات ، سَوَاء مَنْ لَابَسَ الْفِتَن مِنْهُمْ وَغَيْره ؛ لِأَنَّهُمْ مُجْتَهِدُونَ فِي تِلْكَ الْحُرُوب ، مُتَأَوِّلُونَ كَمَا أَوْضَحْنَاهُ فِي أَوَّل فَضَائِل الصَّحَابَة مِنْ هَذَا الشَّرْح . قَالَ الْقَاضِي : وَسَبُّ أَحَدهمْ مِنْ الْمَعَاصِي الْكَبَائِر ، وَمَذْهَبنَا وَمَذْهَب الْجُمْهُور أَنَّهُ يُعَزَّر ، وَلَا يُقْتَل . وَقَالَ بَعْض الْمَالِكِيَّة : يُقْتَل
"ketahuilah, bahwa mencela sahabat Ra adalah perbuatan yang Haram dan termasuk kedalam keharaman yang keji, baik sahabat tersebut masuk dalam masa fitnah maupun yang tidak, karena sesungguhnya mereka (pada masa fitnah itu) tergolong kepada orang yang berijtihad (jika benar dapat pahala 2, jika salah dapat 1 pahala) pada perang tersebut dan juga yang menakwil, sebagaimana yang telah kami jelaskan diawal pembhasan keutamaan sahabat dari penjelasan ini. Berkata al-Qadhi, "mencela salah seorang dari sahabat termasuk kedalam dosa besar, dan Madzhab kitab yaitu madzhab jumhur bahwa orang yang mencela itu diberikan hukuman, dan tidak dibunuh. dan berkata sebagian pengikut imam Malik bahwa orang itu harus dibunuh.